Penuhi Syarat, 1 WBP Rutan SoE Bebas Bersyarat

photo1714457648

SoE, INFO_PAS – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE memperoleh program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) usai penuhi syarat administatif maupun subtantif. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rutan SoE, Nixon G. L. Osingmahi usai menyerahkan SK PB, Senin(29/4).

“Hari ini, Kami mengeluarkan satu Warga Binaan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat yang telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif,” ujar Nixon.

Lebih lanjut Karutan juga mengingatkan Warga Binaan tersebut meskipun telah kembali ke masyarakat masih memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan wajib lapor dan masih menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ia menegaskan tidak segan-segan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, jika Warga Binaan tersebut kedapatan berbuat pelanggaran selama menjalani masih Pembebasan Bersyarat.

“Saudara harus ingat, hari ini Saudara dipulangkan tapi belum sepenuhnya bebas murni, Saudara masih ada tanggung jawab untuk tetap lapor diri ke Bapas sampai batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.

Lanjut Karutan juga berharap Warga Binaan tersebut bisa Kembali ke masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari dengan baik dan bisa mendapat pekerjaan yang layak serta berbaur dengan masyarakat seperti pada umumnya.

“Saya berharap Saudara setelah pulang dari tempat ini dapat menjalani kehidupan yang baik serta tidak Kembali melakukan pelanggaran yang dapat merugikan saudara-saudara sekalian, titip salam hangat Kami juga untuk Keluarga di rumah,” pungkasnya.

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SOE
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA TIMUR

Jl. Ikan Arwana, No. 16 Oekefan, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kode Pos 85511
0388-2421715

Email Kehumasan
rutansoe.kemenkumham@gmail.com

Email Aduan
rutansoe.kemenkumham@gmail.com

Hari ini145
Kemarin126
Minggu ini765
Bulan ini2222
Total 51630

18-05-2024