SoE, INFO_PAS – Sebanyak empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE memperoleh program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) usai penuhi syarat administatif maupun subtantif. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rutan SoE, Nixon G. L. Osingmahi usai menyerahkan SK PB, Salasa (16/4).
“Hari ini, Kami mengeluarkan empat Warga Binaan untuk menjalani program Pembebasan Bersyarat, keempatnya telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif,” ujar Nixon.
Lebih lanjut Karutan juga mengingatkan keempat Warga Binaan tersebut meskipun telah kembali ke masyarakat mereka masih memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan wajib lapor dan masih menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ia menegaskan tidak segan-segan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, jika keempat Warga Binaan tersebut kedapatan berbuat pelanggaran selama menjalani masi Pembebasan Besryarat “Saudara – Saudara harus ingat, hari ini Saudara-Saudara pulang tapi belum sepenuhnya bebas murni, Saudara-Saudara masih ada tanggung jawab untuk tetap lapor diri ke Bapas sampai batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Lanjut Karutan juga berharap keempat Warga Binaan tersebut bisa Kembali ke masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari dengan baik dan bisa mendapat pekerjaan yang layak serta berbaur dengan masyarakat seperti pada umumnya.
“Saya berharap Saudara-Saudara setelah pulang dari tempat ini dapat menjalani kehidupan yang baik serta tidak Kembali melakukan pelanggaran yang dapat merugikan saudara-saudara sekalian, titip salam hangat Kami juga untuk Keluarga di rumah,” pungkasnya.