Pemasyarakatan PASTI Berdampak, Karutan SoE Pimpin Upacara HBP Ke-60 Tahun 2024

photo17141878671

SoE, INFO_PAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB SoE menggelar Upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 yang berlangsung di lapangan Upacara Rutan SoE, Sabtu (27/4).

Kapala Rutan (Karutan), Nixon G. L. Osingmahi memimpin langsung Upacara yang dimulai tepat pukul 08.00 Wita dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak”. Dalam amanatnya Nixon membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly yang menyampaikan 7 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia.

Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.

Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh system kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi system Pemasyarakatan.

“Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur “Beringin Pengayoman”,” tuturnya.

photo1714187605

Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian

mendewasakan dan menguatkan institusi ini. Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak." bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Dalam beberapa kesempatan telah saya sampaikan bahwa melalui Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan,”

photo1714187614

“Kita semua patut bersyukur dan berbahagia, bahwa Undang-Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Hal ini sesuai dengan way of life bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia,” tambahnya.

Lanjut Ia mengatakan Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak

pidana. Reran yang besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab.

photo1714187867

Ia juga mengingatkan dalam upaya memperkecil risiko terhadap peran besar Pemasyarakatan, selalu di tekankan untuk melaksanakan Deteksi dini pada semua aspek dan semua lini, sinergikan dengan stakeholder terkait, dan ambil tindakan tegas secara terukur dan sesegera mungkin untuk mengantisipasi atau meminimalisir hal-hal yang berpotensi menjadi hambatan dalam pelakasanaan tugas. Setiap langkah dan pengambilan keputusan selalu sandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh elemen masyarakat beserta instansi terkait, yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. khir kata, Selamat Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan

perlindungan dalam setiap langkah kita. Sekian dan terima kasih,” pungkasnya.

photo1714187720

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SOE
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA TIMUR

Jl. Ikan Arwana, No. 16 Oekefan, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kode Pos 85511
0388-2421715

Email Kehumasan
rutansoe.kemenkumham@gmail.com

Email Aduan
rutansoe.kemenkumham@gmail.com

Hari ini130
Kemarin126
Minggu ini750
Bulan ini2207
Total 51615

18-05-2024